“Perjuangan politik kita dengan masyarakat yang dipecundangi oleh KPUD Bangkalan belum selesai. Di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan kita sudah masuk, tinggal menunggu proses, tegas ra Imam, Selasa (25/12/2012) tadi malam
Pasangan Imam Buchori Cholil - Zainal Alim (Imam Zain) yang tidak terima terhadap terhadap pelaksanaan pilkada mengadukan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/12). Kuasa hukum Imam-Zain, Siti Nurhaida mengatakan, bahwa pengajuan gugatan ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu lantaran kliennya merasa hak konstitusionalnya dirampas
Ra Imam (Imam Buchori Cholil, SH) |
Imam zain yang telah dicoret namanya sebagai peserta pilkada oleh KPUD Bangkalan meilai inkonstitusional serta ada indikasi pengamanan dinasti politik kekeluargaan. Karena itu pasangan Imam Buchori-Ahmad Alim melaporkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu
Bahkan Pengasuh Ponpes Ibnu Cholil itu menuding ada kejahatan besar dan dilakukan secara sistematis hingga harus menempuh upaya perlawanan hukum di MK.
Hingga saat ini masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pilkada Bangkalan, terutama mereka yang mendukung pasangan Imam-Zain masih berharap pilkada Bangkalan diulang.