Imam Zain Daftar Gugatan Pilkada Bangkalan Ke MK


Salah satu peserta Pilkada Bangkalan tercoret (Imam Zain) akhirnya melayangkan gugatan ke MK Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pasangan ini menilai bahwa pelaksanaan pilkada bangkalan yang berlangsung pada tanggal 12-12-12 itu cacat hukum.

Pasangan KH. Imam Buchori dan Zainal Alim ini menilai pelaksanaan pilkada yang kemudian hanya di ikuti oleh 2 pasangan Makmun Ibnu Fuad - Mondir Rofii (Makmur) dan pasangan Nizar Zahro-Zulkifli (Nikmat) itu sarat konspirasi terselubung untuk menjegal mereka dalam pilkada Bangkalan

Karena itu pria yang akrab disapa Ra Imam ini akan menggugat ke MK apa lagi jumlah golput dalam pelaksanaan pilkada tesrsebut sangat tinggi termasuk berbagai barang bukti seperti rekaman suara dan video, sudah sudah dikantongi untuk menguatkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

"Warga yang menyerahkan undangan pemilihannya ke sini karena tidak mau nyoblos juga akan kita bawa untuk menguatkan gugatan," Ungkapnya

 Tercoretnya Imam Zain dari kompetisi pilkada membuat pasangan Makmun dan Mondir dapat melenggang dengan mulus sehingga meraup suara 92 persen, karena selama ini pasangan Imam Zain yang dicoret berdasarkan putusan PTUN Surabaya itu menjadi saingan berat Makmun Ibnu Fuad dan Mondir Rofii yang masih putra bupati saat ini.

Terjegalnya KH. Imam Buchori Kholil yuang juga pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Kholil ini, menjadi salah modal utama pasangan Makmun Ibnu Fuad - Mondir, menuju Bangkalan satu sabagai bupati terpilih melawan saingannya Nizar Zahro-Zulkifli yang hanya raih suara tak lebih dari 8 persen.

Imam Zain
Namun pilkada Bangkalan yang berlangsung aman meski sebelumnya sempat terjadi kisruh atas pendudukan KPU oleh masssa pendukung Imam Zain, tak sepenuhnya usai meski KPU telah menetapkan pasangan Makmun - Mundir menang.

Pasangan KH Imam Buchori Cholil-RK Zainal Alim (Imam- Zain)  melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan itu dilakukan karena menurutnya hak konstitusionalnya telah dilanggar melalui keputusan KPU Bangkalan yang mendiskualifikasi dirinya.

“Ini masalah hak konstitusional kami yang telah dipecundangi KPU Bangkalan dengan cara yang tidak profesional,” tutur Imam saat mendaftarkan gugatan di MK kemarin.

Menurut Imam KPU talah menjalankan tugasnya tidak secara profesional dan tidak mampu mempertahankan apa yang telah menjadi keputusannya yang sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai paslon nomor urut 1, masih menurut dia seharusnya KPU mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Tetapi langkah ini tidak dilakukan.

“Jadi kami melihat ada indikasi ada konspirasi antara KPU dengan penguasa di Kabupaten Bangkalan yang ingin mempertahankan rezim kekuasaan. Semua akan kami paparkan di MK,bahwa ada konspirasi besar yang terstruktur dan sistemik,”tutup Imam.

Kuasa hukumnya Siti Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya akan memaparkan semua bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur dan sistimatis dalam pelaksanaan pilkada bangkalan dan meminta MK memerintahkan pilkada ulang dengan mengikut sertakan Imam Zain serta mendiskualifikasi pasangan calon no urut 3 Makmun Ibnu Fuad - Mundir Rofii (makmur)

“Kami juga meminta MK mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan pasangan calon no urut 3 dalam pemungutan suara ulang tersebut,”katanya.

Seperti diketahui bahwa pilkada bangkalan hanya di ikuti 2 pasangan calon yaitu Nizar - Zulkifli  nonor urut 2 dan Makmun - Rofii nomor 3 setelah Imam Zain dicoret oleh KPU Bangkalan 5 hari menjelang pelaksanaan pilkada Bangkalan.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter